Doa mencukur rambut bayi yang baru lahir beserta hadits atau dalilnya

Advertisements

Doa mencukur rambut bayi yang baru lahir beserta hadits atau dalilnya akan kami paparkan pada halaman ini. Seperti diketahui, memotong dan/atau mencukur rambut bayi yang sesuai sunnah yaitu dilakukan di hari ke-7 (tujuh) setelah kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan hadits dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi R.A, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: 

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى
Artinya :
"Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buang kotoran darinya" (HR. Bukhari : 5471)

Dalam riwayat lain, dari Samurah R.A, Rasulullah SAW bersabda yang artinya : 
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya" (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, Turmudzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani)

Ibn Abdil Bar mengatakan: 
الحلق معنى أميطوا عنه الأذى
Makna "buang kotoran dari bayi" adalah mencukur rambutnya. (Al-Istidzkar, 5/315)

Hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah "Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu". Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf 24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589 dan didiamkan azd-Dzahabi).
Catatan: satu dirham = 2,975 gr perak

Dalam karyanya Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi. Diantaranya :
Imam Ahmad mengatakan
إن فاطمة رضي الله عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا
Artinya :
Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.
Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan,
وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة

Artinya :
Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.
Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’ dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau mengatakan,
وزنت فاطمة بنت رسول الله شعر حسن وحسين فتصدقت بزنته فضة
Artinya :
Fatimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan dan Husain, kemudian beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.

Dari beberapa riwayat diatas, dapat disimpulkan bahwa sunnah mencukur rambut bayi di hari ketujuh setelah kelahiran dan dianjurkan untuk bersedekah seberat rambut bayi yang dicukur, sebagaimana yang dilakukan oleh Fatimah. Adapun untuk lafadz bacaan doa ketika mencukur rambut bayi adalah sebagai berikut : 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. اللّٰهُمَّ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَنُوْرُ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ ، اللّٰهُمَّ سِرُّ الله نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Setelah mencukur rambut bayi, biasanya ubun-ubun bayi ditiup. Adapun untuk bacaan doa ketika meniup ubub-ubun bayi adalah sebagai berikut :

اللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيْذُهَا وَذُرِيَّاتَهَا بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْم

(Pelajari juga: Doa Ketika Menengok Bayi yang Baru Lahir)

Itulah lafadz doa mencukur rambut bayi dan doa ketika meniup ubun-ubun bayi yang dapat kami share pada kesempatan ini. Jika pada hari ketujuh belum sempat dicukur, maka rambut anak tetap dicukur setelah itu, meskipun telah baligh. Hal ini sebagaimana keterangan Ibn Hajar Al-Haitami, salah seorang madzhab syafii ketika beliau menjelaskan anjuran cukur rambut dan sedekah seberat rambut. Beliau menegaskan kasus rambut bayi yang belum dicukur;

"Siapa yang rambutnya belum ditangani (dicukur dan disedekahi) maka selayaknya dia melakukan seperti yang disarankan Az-Zarkasyi, bahwa rambutnya dicukur setelah baligh, jika rambut bawaan lahir masih ada. Jika tidak ada maka dia bersedekah dengan seberat rambut pada saat dicukur. Jika tidak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati, dan bersedkah lebih banyak" (Tuhfatul Muhtaj, 41/201)

Advertisements
Artikel yang terdapat dalam blog ini berasal dari berbagai sumber terpercaya klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di moslemfact.blogspot.com

Post Comment

0 comments :

Posting Komentar