Syarat Sah Shalat yang Wajib Dipahami

Advertisements
syarat-syarat sahnya shalat lengkap
Ilustrasi : Waktu shalat - Syarat Sahnya Shalat

Syarat Sah Shalat yang Wajib Dipahami

#1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yang kita ketahui, Shalat yang diwajibkan dalam sehari semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib dan isya. Dari kelimat sholat tersebut memiliki waktu yang berbeda-beda. Maka tidaklah sah shalat seseorang jika dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau sesudah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur.

Allah SWT berfirman :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya :
“... Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS, An-Nissa' : 103)

#2 Suci Dari Hadats Kecil dan Besar
Syarat sahnya shalat yang kedua yaitu suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi : 
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6).

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Artinya :
"Allah tidak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."

Maka tidaklah sah sholat seseorang jika dilakukan dalam keadaan tidak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dengan melakukan wudhu (Pelajari juga: , adapun untuk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau junub. (Pelajari juga: )
Selain suci dari kedua hadats yang sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, dan tempat yang digunakan untuk shalat juga menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adalah firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya :
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4)

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi dan berkata:
تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Artinya :
"Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu."

Beliau berkata pada wanita yang istihadhah:
اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ
Artinya :
"Basuhlah darah itu darimu dan shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, dan 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184))

Adapun dalil bagi sucinya tempat adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dalam masjid:
أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Artinya :
“Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.”

#3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat laki-laki dan perempuan. Dimana aurat laki-laki sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf 31).

Yiatu tutuplah aurat kalian jika ingim melaksanakan shalat, karena orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yang disebutkan dalam shahih Muslim)

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda :

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ
Artinya :
“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan penutup kepala atau khimar (tudung/jilbab).”

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Antara pusar dan lutut adalah aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, dan Abu Dawud)

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
Artinya :
"Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adalah aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Wanita adalah aurat.”

#4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya :
“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang buruk dalam shalatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
Artinya :
“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Advertisements
Artikel yang terdapat dalam blog ini berasal dari berbagai sumber terpercaya klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di moslemfact.blogspot.com

Post Comment

0 comments :

Posting Komentar