Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain dan Milik Sendiri

Advertisements

Doa Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain dan Milik Sendiri

Bacaan Doa Memotong/Menyembelih Hewan Qurban

- Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat idul adha. Dalam sebuah hadits dijelaskan "Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari No. 5546).
Hukum berkurban (menyembelih hewan qurban) adalah sunnah muakkad yakni sunah yang sangat dianjurkan. Di dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah"


Ketika kita berkorban, di samping memperhatikan jenis hewan kurban, umur dan kondisi hewan kurban yang selamat dari cacat, kita juga harus memperhatikan tatacara penyembelihann hewan qurban. Di antaranya yaitu memperhatikan bacaan doa saat menyembelih hewan kurban. Adapaun bagi orang yang ingin menyembelih hewan qurban disunnahkan baginya membaca doa berikut ini:

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Sendiri

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Milik Orang Lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ فُلَانٍ
Artinya :
Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Kemudian ditambah lafadz doa dibawah ini :
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ
Artinya :
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya

Itulah lafal baik milih sendiri maupun milik orang lain. Namun yang wajib dari bacaan ini adalah membaca Basmalah (Bismillah). Jika sudah membacanya, maka sah penyembelihan hewan qurban tersebut walau tidak menambah bacaan selainnya. Adapun kalimat-kalimat sesudahnya hanya anjuran, bukan wajib. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT :
فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya :
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An'am: 118)
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya :
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An'am: 121)
Advertisements
Artikel yang terdapat dalam blog ini berasal dari berbagai sumber terpercaya klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di moslemfact.blogspot.com

Post Comment

0 comments :

Posting Komentar