Niat Doa Mandi Wiladah / Mandi setelah Melahirkan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Advertisements

Niat Doa Mandi Wiladah / Mandi setelah Melahirkan Lengkap Arab, Latin dan Artinya


Mandi wiladah atau melahirkan merupakan salah satu hal yang menyebabkan hadats besar khususnya bagi seorang wanita. Oleh karenanya, jika seorang wanita telah melahirkan anak maka harus mandi junub atau mandi wiladah (mandi setelah melahirkan). Adapun untuk lafadz niat mandi setelah melahirkan (wiladah) akan kami paparkan dibawah ini secara lengkap dalam bahasa arab, tulisan latin dan terjemahannya.
Mandi Wiladah harus dilakukan oleh setiap wanita yang baru saja melahirkan, meskipun melahirkan tanpa ada darah, dan/atau bagi wanita yang mengalami keguguran juga dianjurkan mandi wiladah, begitu juga bagi wanita yang melahirkan secara sesar.



Dan berikut adalah bacaan doanya lengkap arab, latin dan artinya. 
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْوِلاَدَةِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA LIROF'I HADATSHIL WILAADATI LILLAAHI TA'ALAA
Artinya :
Saya niat mandi menghilangkan hadats wiladah karena Allah Ta'ala

Itulah bacaan lafadz mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) yang patut kita pelajari dan hafalkan. bahwasanya para ulama telah ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab keluar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya berupa darah beku ('alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia diwajibkan untuk mandi.
Bagi sebagian perempuan yang terpaksa menjalani operasi sesar untuk melahirkan anak, maka bisa dikategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi perempuan tersebut untuk melakukan mandi wajib (jinabah)
Advertisements
Artikel yang terdapat dalam blog ini berasal dari berbagai sumber terpercaya klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di moslemfact.blogspot.com

Post Comment

0 comments :

Posting Komentar