Keutamaan Makan Sahur

Advertisements


Hikmah dan keutamaan Makan Sahur Puasa Ramadhan
Ilustrasi: Ronda (Membangunkan orang untuk makan sahur)

Keutamaan Makan Sahur

  1. Sahur adalah Barakah
    Dari Salman rodhiyallohu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barakah ada pada tiga perkara: Jama'ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu'aim).

    Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Alloh berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasa`i dan Ahmad).

    Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahu ‘anhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."
  2. AllAh dan Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
    Dari Abu Sa'id Al Khudri rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Alloh dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."

    Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling utama adalah kurma.

    Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah kurma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).

    Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."

Hikmah Makan Sahur

Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalah tidak boleh makan, minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.
Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rasulullah memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari 'Amr bin 'Ash rodhiyallohu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim).

Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di al quran
Anas rodhiyallohu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, "Kami makan sahur bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur'an." (HR Bukhari Muslim)

Hukum Makan Sahur

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar).
Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhori Muslim).
Jadi hukum makan sahur yaitu sangat dianjurkan oleh Baginda Rasulullah SAW.
Advertisements
Artikel yang terdapat dalam blog ini berasal dari berbagai sumber terpercaya klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di moslemfact.blogspot.com

Post Comment

0 comments :

Posting Komentar