Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya :
“Kunci halat adalah bersuci, memulainya dengan takbir, dan mengakhirinya dengan salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, & disahihkan al-Albani).
Ilustrasi : Takbiratul Ihram |
Adapun yang dimaksud takbiratul ihram adalah bacaan/ucapan "ALLAAHU AKBAR.... "
اَللهُ اَكْبَرُ
Jadi, takbiratul ihram bukan mengangkat tangan ketika takbir.
Sementara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram hukumnya dianjurkan
dan tidak wajib. Sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin mengatakan :
رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام، وعند الركوع، وعند الرفع منه، وعند القيام من التشهد الأول سنة
Artinya :
“Mengangkat tangan ketika talbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, dan ketika bangkit ke rakaat ketiga dari tasyahud awal, hukumnya sunah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin volume 13).
# Keadaan telapak tangan ketika takbir
- Telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam
- Jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Artinya :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan dibentangkan.” (HR. Abu Daud 753, Turmudzi 240, dan dishahihkan al-Albani) - Telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telingaDari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ
Artinya :
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya setinggi pundak, ketika memulai shalat.” (HR. Bukhari 735 & Muslim 390).
Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا كَبَّرَ، وَإِذَا رَكَعَ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ حَتَّى بَلَغَتَا فُرُوعَ أُذُنَيْهِ
Artinya :
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i’tidal, hingga setinggi daun telinga.” (HR. Nasai 1024, dan yang lainnya).
# Cara Mengangkat Tangan ketika Takbir ada 3:
- Mengangkat tangan sampai pundak lalu membaca takbir
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhumma,
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه، ثم كبَّر
Artinya :
Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setinggi pundak, kemudian beliau bertakbir. (HR. Muslim 390). - Mengangkat tangan lalu sedekap bersamaan dengan takbir
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر
Artinya :
”Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika shalat, beliau mengangkat kedua tangannya ketika takbir. (HR. Bukhari 738). - Membaca takbir, lalu mengangkat tangan
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا كبر؛ رفع يديه
Artinya :
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika usai takbir, beliau mengangkat tangan” (HR. Muslim 391).
Takbiratul Ihram harus dilakukan dalam keadaan posisi tubuh tegak sempurna dan tidak boleh sambil condong mau rukuk. Karena syarat sah-nya takbiratul ihram adalah dilakukan sambil berdiri bagi yang mampu.
Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus dibarengkan dengan niat
shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah mustahil. Karena anggapan
inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit was-was ketika takbir,
sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.
Al-Kasani mengatakan:
إن تقديم النية على التحريمة جائز عندنا إذا لم يوجد بينهما عمل يقطع أحدهما عن الآخر
Artinya :
“Boleh mendahulukan niat dari pada takbiratul ihram menurut madzhab kami (hanafi), jika tidak ada kegiatan apapun yang menyelai antara niat dan takbiratul ihram.” (Badai as-Shanai, 1/329).
Ibnu Qudamah juga menegaskan;
قال أصحابنا: يجوز تقديم النية على التكبير بالزمن اليسير
Artinya :
“Para ulama madzhab kami (hambali) mengatakan, ‘Boleh mendahulukan niat sebelum takbiratul ihram, selama jedahnya tidak lama.” (al-Mughni, 1/339).
Takbiratul ihram hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diulang-ulang, yang ini umumnya terjadi karena was-was. Jika Anda sholat sendirian atau menjadi makmum, takbirnya dibaca pelan. Hanya terdengar dirinya sendiri.
Post Comment
0 comments :
Posting Komentar